Menyikapi informasi tentang rencana proses eksploitasi tambang di Trenggalek Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Trenggalek menyampaikan sika...
Bahwa Kabupaten Trenggalek adalah suatu daerah yang berada di tlatah atau kawasan kebudayaan Mataraman dalam wilayah pemerintah Provinsi Jawa Timur di bagian pesisir selatan. Kekayaan sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati yang dimiliki, tidak dapat terpisahkan dengan kehidupan masyarkat setempat yang mayoritas mata pencahariannya sebagai petani. Bagi mereka alam adalah anugerah Tuhan yang memberikan kontribusi besar bagi keseimbangan ekosistem dan kelestarian ekologi. Degradasi ekologi yang terus berlangsung secara perlahan tetapi pasti demi kepentingan ekonomi merupakan praktek perusakan terhadap lingkungan secara terstruktur dan sistematis yang tidak disadari.
Indikator terjadinya kerusakan lingkungan sudah sangat jelas, seperti menipisnya lapisan ozon, pemanasan global, perubahan iklim, banjir bandang, erosi dan pendangkalan sungai, tanah longsor, krisis (kelangkaan) air dan mewabahnya berbagai penyakit. Kekhasan kultur masyarakat Trenggalek yang sangat religious menempatkan agama sebagai spirit untuk membangun hubungan yang dialektis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam.Terjaganya dialektika trikotomis antara manusia,Tuhan dan alam tersebut diyakini menjadi titik keseimbangan kosmis dan ekologis bagi keberlanjutan kehidupan umat manusia di masa depan.
Hadirnya PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) untuk melakukan eksploitasi proyek pertambangan emas dan material pengikutnya di sembilan lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni: Kecamatan Kampak, Kecamatan Watulimo, Kecamatan Gandusari, Kecamatan Karangan, Kecamatan Suruh, Kecamatan Tugu, Kecamatan Pule, Kecamatan Munjungan, dan Kecamatan Dongko dengan luas 12.883, 57 Ha merupakan praktek penyemaian benih kehancuran ekologi yang akan merugikan masyarakat setempat.
- Sangat keberatan dan menuntut untuk dicabut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/57/15.02/VI/2019 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tertanggal 24 Juni 2019;
- Eksploitasi proyek pertambangan emas dan material pengikutnya di wilayah tersebut akan berdampak pada kerusakan ekologi yang nilainya tidak sebanding dengan profit sharing yang didapatkan masyarakat dan negara. Karena di samping lokasinya berada di Kawasan hutan lindung yang harus dipertahankan untuk menjaga keseimbangan ekosistem, juga berada di Kawasan lindung ekosistem kars yang tidak boleh dialih fungsikan menjadi kawasan budidaya;
- Pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami dan memenuhi tuntutan arus terbesar masyarakat Trenggalek yang keberatan dan menolak keras operasi produksi tambang emas dan material pengikutnya. Karena jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti akan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan pembangunan;
- Mendukung sepenuhnya usaha pemerintahun untuk meningkatkan kemajuan ekomomi dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan program sustainable development yang tidak menimbulkan efek terhadap kerusakan lingkunagan. Karena bercermin dari berbagai kasus eksploitasi pertambangan emas dan material pengikutnya yang terjadi di Indonesia belum ada satupun wilayah yang terbebas dari kerusakan lingkungan dan masalah sosial yang yang menyertainya;
- Sumber daya alam bukalah harta warisan yang dapat di eksploitasi tanpa mempedulikan ekosistem yang ada di dalamnya, tetapi ia adalah anugerah ilahi yang menjadi hak bagi generasi penerus masa depan yang wajib kita serahkan dengan kualitas dan kuantitas yang lebih baik.
COMMENTS